SLAWI, smpantura – Lagu kontroversial “Bayar Bayar Bayar” yang dipopulerkan Grup Punk Rock Sukatani asal Purbalingga, Jawa Tengah, tak dinyanyikan saat tampil di Gedung Korpri Kabupaten Tegal, Minggu malam (23/2/2025). Kendati selalu diminta penonton untuk membawakan lagu “Bayar Bayar Bayar”, namun lagu tersebut hingga akhir pentas tidak dinyanyikan.
“Bayar, bayar, bayar!,” seru penonton dengan berapi-api sejak awal penampilan Grup Sukatani yang digawangi Muhammad Syifa Al Lutfi dan Novi Citra Indriyati. Penampilan Band Sukatani yang dimulai pukul 22.00 WIB itu, tidak menggubris permintaan penonton yang memenuhi Gedung Korpri Slawi.
Namun, gitaris Electroguy hanya membalas dengan ucapan terima kasih tanpa memenuhi permintaan tersebut. Meskipun membawakan enam lagu, Sukatani tetap tidak memainkan “Bayar Bayar Bayar”.
Dengan gaya khas mereka, Novi atau yang dikenal dengan julukan Twister Angel melangkah ke panggung sambil membawa sayuran. Keduanya tetap mengenakan topeng selama penampilan mereka, menambah nuansa misterius yang khas dari band ini.
Di bawah pancaran lampu biru dan merah serta dentuman musik yang menghentak, penonton terbawa suasana dan ikut bernyanyi.
“Terima kasih buat kalian semua. Berkat dukungan kalian, kami bisa ada di sini malam ini. Terima kasih banyak,” kata Novi.
Usai konser, mereka pun memilih tidak memberikan komentar kepada media.
Kabag Ops Polres Tegal, Kompol Sardoyo, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan pengamanan ketat untuk konser ini. Sebanyak 150 personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP akan dikerahkan untuk memastikan keamanan acara.
“Kami menerapkan sistem pengamanan dengan pola tiga ring. Harapannya, konser ini bisa berjalan tertib dan diterima dengan baik oleh masyarakat,” jelas Sardoyo.
Terkait lagu Bayar Bayar Bayar, Sardoyo menyebutkan bahwa pihaknya tidak melihat lagu tersebut dalam rundown resmi acara, tetapi tetap mempersilakan jika lagu itu ingin dibawakan oleh Sukatani.
“Silahkan kalau memang dari pihak band mau menyanyikan (lagu Bayar Bayar Bayar), karena perintah Pak Kapolri diperbolehkan,” pungkasnya. **