“Koordinasi ini berperan penting untuk menjamin pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya. Pemerintah memastikan pasien tetap mendapatkan layanan secara berkelanjutan selama proses penanganan administrasi berlangsung.,” jelas Yunita.
Selain pemerintah daerah, Pemprov Jateng juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah untuk menghimbau seluruh cabang BPJS di daerah agar tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien-pasien terdampak sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.
Menurut Yunita, pengawasan dan koordinasi lintas sektor akan terus di perkuat agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.
“Pemprov Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada warga yang di rugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala kepesertaan,” tandasnya. (**)


