“Dari jumlah tersebut, ada 173 narapidana dan 1 anak binaan yang langsung bebas melalui Remisi Umum II, serta 147 narapidana bebas lewat Remisi Dasawarsa II,” kata Mardi.
Sementara untuk jumlah satuan kerja penerima remisi umum dan remisi dasawarsa di Jawa Tengah sebanyak 50 unit, terdiri atas 31 Lembaga Pemasyarakatan, 18 Rutan, dan 1 LPK. Puluhan satuan kerja tersebut mengusulkan remisi umum dan remisi dasawarsa untuk narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administrasi.
“Satuan kerja yang menerima remisi umum dan remisi dasawarsa terbanyak adalah Lapas Kelas I Semarang, terdiri atas remisi umum sejumlah 794 orang dan remisi dasawarsa sejumlah 874 orang. Ini menjadi terbanyak karena memang populasi warga binaan di Lapas itu paling banyak,” jelasnya.
Gubernur Ahmad Luthfi menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah dan jajaran Lapas, Rutan, dan LPK se-Jawa Tengah, yang telah memberikan pembinaan kepada para narapidana tersebut.
“Adanya pembinaan ini diharapkan mereka pulang (kembali ke masyarakat) sudah punya perubahan sikap dan perilaku, sehingga bisa diterima oleh masyarakat,” kata Ahmad Luthfi saat memberikan sambutan.
Oleh karena itu, lanjunta, sinergisitas antara Pemerintah Provinsi dan Ditjenpas sangat penting untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan atau narapidana. Misalnya dengan memberikan pelatihan dan keterampilan, juga pemberdayaan yang mendukung program pemerintah seperti ketahanan pangan dan UMKM.
“Tinggal nanti dinas-dinas kita harus bisa menyerap. Anak-anak kita, masyarakat kita harus kita salurkan sehingga lebih berdaya guna,” ungkap Ahmad Luthfi.