Gubernur Jateng Dorong OPD Percepat Serapan Anggaran 2025, Pastikan Tak Ada Program Terhambat

SEMARANG, smpantura – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Langkah ini dilakukan agar serapan anggaran dapat maksimal dan tidak ada kegiatan yang terhambat menjelang akhir tahun.

“Serapan anggaran perlu kita tingkatkan. Deviasi yang tinggi harus kita genjot sehingga harapannya nanti Desember 2025 semua terealisasi dengan baik. Termasuk akselerasi program-program nasional, provinsi, serta yang kita berikan ke kabupaten/kota. Hari ini kita lakukan evaluasi sehingga Desember nanti bisa maksimal,” kata Ahmad Luthfi usai rapat Evaluasi Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) Triwulan III 2025 di Kantor Gubernur, Selasa, 21 Oktober 2025.

Ahmad Luthfi menegaskan, evaluasi dilakukan agar anggaran dapat terserap 100%. Ia tidak ingin ada kegiatan yang tersumbat atau tidak terserap maksimal, sehingga menjadi trouble spot untuk perencanaan kegiatan pada 2026.

Serapan anggaran yang perlu diakselerasi lebih banyak pada kegiatan fisik. Hal ini juga berkaitan dengan adanya Inpres sehingga ada beberapa perubahan dalam kegiatan. Oleh karena itu, seluruh OPD harus berkolaborasi untuk akselerasi serapan tersebut.

BACA JUGA :  Wilayah Ini Kerap Macet Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran, Jalur Tengah Menuju Purwokerto dan Cilacap

“Kita harus tanggapi bersama sehingga bekerja kolaboratif diperlukan, agar bisa tepat sasaran dan tidak ada kegiatan yang tersumbat. Ini untuk evaluasi dan menyiapkan perencanaan kegiatan tahun 2026. Saat ini serapan baru 65,57%,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam paparannya menjelaskan, evaluasi tersebut berdasarkan realisasi APBD per 30 September 2025. Secara rinci, realisasi pendapatan daerah sudah mencapai 65,57%, dari target Rp 24,5 triliun sudah terealisasi sebesar Rp 16,133 triliun. Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) 68,8% atau Rp 10,746 triliun, transfer ke daerah 59,79% atau Rp 5,265 triliun, dan pendapatan daerah lain yang sah sebesar 67,59% atau Rp 110,299 miliar.

error: