Sebelumnya, Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan bahwa Pemkot Semarang tidak dapat melakukan penanganan sepenuhnya karena status kepemilikan lahan di kawasan tersebut milik Kodam IV/Diponegoro. Status kepemilikan tanah tersebut membuat Pemkot Semarang tidak dapat memberikan bantuan RTLH.
Seperti diketahui, bencana tanah bergerak di Kampung Sekip RT 007/RW 001, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026. Sebanyak 15 unit rumah terdampak kejadian tersebut, empat di antaranya roboh.
Wakil Presiden Rakabuming Raka dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sudah meninjau langsung lokasi kejadian pada Sabtu, 14 Februari 2026. (*)


