“Kasus di Bandar itu mungkin lebih banyak, karena saat ini santriwatinya lagi libur. Nanti pengembangan penyidikan.” tuturnya.
Ahmad Luthfi menambahkan, aksi pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Bandar, Batang, itu berlangsung sejak 2019-2023. Modusnya WM membujuk rayu santriwatinya, dengan menikahi tanpa wali, hanya korban dan tersangka saat ijab qobul dan memberikan uang jajan.
WM kelahiran Pekalongan 30 Juli 1965 itu, dijerat dengan UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Anak. Langkah selanjutnya, Kepolisian memberikan perlindungan kepada korban, dan koordinasi dengan Pemprov Jateng dan Pemkab Batang.
Pj Bupati, Lani menerjunkan Tim yang dipimpin Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kelurga Berencana (DPP3KB), Supriyono bersama Kabid Pemberdayaan Perempuan dokter, Utari Budiastuti bersama Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2a), untuk melakukan pendampingan kepada korban.
“Kami dibantu Tim dari Balai Kartini Temanggung membantu Polres Batang melakukan trauma healing dan edukasi pencegahan kejadian seksual,” ujar Supriyono. (P02-Red)


