SLAWI, smpantura – Sidang sengketa Pilkada Tegal tahun 2024 dengan penggugat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan (Independent), H Muhammad Mu’min dan Bima Eka Sakti, diputuskan ditolak keseluruhan. Kondisi itu diperkuat dengan surat pencabutan Bima Eka Sakti dari proses sengketa tertanggal 14 Agustus 2024.
Sidang musyawarah terbuka yang digelar sejak Senin (12/8) itu, memasuki tahapan pembacaan keputusan di Aula Gedung Satpol PP Kabupaten Tegal pada Senin (19/8). Sidang itu dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi sebagai ketua majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan didampingi empat anggotanya. Hadir dalam sidang putusan, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi bersama empat anggotanya, dan Bapaslon Independent diwakili kuasa hukumnya, Elba Zuhdi SH serta liaison officer (LO) Bapaslon H Mu’min-Bima Eka Sakti, Yusron.
Usai sidang, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi mengatakan, keputusan menolak keseluruhan gugatan pemohon, mendasari pokok permohonan, jawaban termohon, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, pembuktian alat bukti dan sebagainya. Selain itu, juga melihat fakta-fakta persidangan.
“Data yang diklaim pemohon ada perbedaan di Silon, kemudian disandingkan dengan sampling beberapa kecamatan dan desa. Data yang disampling 100 persen dinyatakan TMS, baik dokumen tidak terbaca, ganda, dan ada dokumen dukungan dari pendukung yang merupakan penyelenggara pemilu,” terangnya.
Saat ditanya soal adanya surat pencabutan dari balon wakil Bupati Bima Eka Sakti, Harpendi membenarkan bahwa Bima Eka Sakti melayangkan surat pencabutan dari proses sengketa. Surat tertanggal 14 Agustus 2024, dan diterima Bawaslu Kabupaten Tegal pada 16 Agustus 2024.
“Surat pencabutan tidak mempengaruhi gugur atau tidaknya permohonan sengketa, karena yang mencabut hanya satu pihak. Sedangkan, syaratnya bakal pasangan calon, makanya tetap keluar amar putusan yang ditolak keseluruhan. Tapi, surat pencabutan itu menjadi salah satu pertimbangan,” beber Harpendi.
Dituturkan, Bapaslon Independent masih ada kesempatan untuk upaya hukum lainnya dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, secara aturan syaratnya harus Bapaslon. Akan tetapi, hal itu menjadi ranah PTUN untuk memutuskan bisa atau tidak mengajukan gugatan.
“Ada waktu 3 hari setelah keputusan untuk mengajukan gugatan ke PTUN,” terangnya.
Kuasa Hukum Bapaslon Independent H Mu’min-Bima Eka Sakti, Elba Zuhdi SH menuturkan, sengketa Pilkada untuk Bapaslon Perseorangan menjadi catatan kenapa adanya pasangan perseorangan. Hal itu merupakan wujud dari keresahan masyarakat yang merasa jenuh dengan peta politik serta pembangunan di Kabupaten Tegal. Dengan kejadian tersebut, H Mu’min memberikan edukasi politik terhadap masyarakat bahwa masyarakat masih bisa bersuara dan punya kesempatan non partai, walaupun situasinya sangat sulit.
“Kita mengajak masyarakat Kabupaten Tegal mari berperan aktif dalam mengontrol demokrasi politik Kabupaten Tegal untuk lebih maju lagi agar tidak monoton, sehingga masyarakat berperan dalam kebijakan serta pembangunan di Kabupaten Tegal kedepan,” katanya.
LO Bapaslon Independent H Mu’min-Bima Eka Sakti, Yusron mengaku kecewa dan kaget dengan surat pencabutan Bima Eka Sakti yang tanpa sepengetahuan timnya. Padahal, sejak Mei 2024 telah bersusah payah untuk memperjuangan Bapaslon Independent untuk bisa maju di Pilkada Tegal. Ia menilai dengan surat tersebut yang dibacakan Bawaslu, menjadikan syarat permohonan gugatan tidak memenuhi syarat secara formal oleh KPU.
“Saya sangat kecewa, karena sudah berjuang keras. Jika tidak ada surat ini, kita bisa menang karena kita sudah hadirkan semua bukti-bukti untuk musyawarah sengketa ini,” tegasnya.
Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi menjelaskan, hasil sidang sengketa yang menolak semua gugatan, dinilai sebagai bukti dukungan atas apa yang telah dilakukan KPU. Namun, pemohon masih diberikan kesempatan 3 hari setelah putusan untuk mengajukan ke PTUN. Tahapan Pilkada Tegal akan tetap berjalan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, dan mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal pada 27-29 Agustus 2024.
Saat ditanya soal surat pencabutan Bima Eka Sakti dari proses permohonan sengketa, Himawan menilai bahwa permohonan sengketa dilakukan Bapaslon Perseorangan. Jika salah satu mencabut permohonan, maka akan berpengaruh terhadap syarat permohonan secara formal.