Slawi  

Gugatan Sengketa Bapaslon Independent di Kabupaten Tegal Ditolak, Balon Wakil Bupati Cabut Permohonan Sengketa di Akhir Sidang, Ada Apa?

“Surat pencabutan tidak mempengaruhi gugur atau tidaknya permohonan sengketa, karena yang mencabut hanya satu pihak. Sedangkan, syaratnya bakal pasangan calon, makanya tetap keluar amar putusan yang ditolak keseluruhan. Tapi, surat pencabutan itu menjadi salah satu pertimbangan,” beber Harpendi.

Dituturkan, Bapaslon Independent masih ada kesempatan untuk upaya hukum lainnya dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Namun, secara aturan syaratnya harus Bapaslon. Akan tetapi, hal itu menjadi ranah PTUN untuk memutuskan bisa atau tidak mengajukan gugatan.

“Ada waktu 3 hari setelah keputusan untuk mengajukan gugatan ke PTUN,” terangnya.

Kuasa Hukum Bapaslon Independent H Mu’min-Bima Eka Sakti, Elba Zuhdi SH menuturkan, sengketa Pilkada untuk Bapaslon Perseorangan menjadi catatan kenapa adanya pasangan perseorangan. Hal itu merupakan wujud dari keresahan masyarakat yang merasa jenuh dengan peta politik serta pembangunan di Kabupaten Tegal. Dengan kejadian tersebut, H Mu’min memberikan edukasi politik terhadap masyarakat bahwa masyarakat masih bisa bersuara dan punya kesempatan non partai, walaupun situasinya sangat sulit.

BACA JUGA :  Bulan Dana 2023, PMI Kabupaten Tegal Berhasil Galang Dana Rp 2,2 Milyar

“Kita mengajak masyarakat Kabupaten Tegal mari berperan aktif dalam mengontrol demokrasi politik Kabupaten Tegal untuk lebih maju lagi agar tidak monoton, sehingga masyarakat berperan dalam kebijakan serta pembangunan di Kabupaten Tegal kedepan,” katanya.

LO Bapaslon Independent H Mu’min-Bima Eka Sakti, Yusron mengaku kecewa dan kaget dengan surat pencabutan Bima Eka Sakti yang tanpa sepengetahuan timnya. Padahal, sejak Mei 2024 telah bersusah payah untuk memperjuangan Bapaslon Independent untuk bisa maju di Pilkada Tegal. Ia menilai dengan surat tersebut yang dibacakan Bawaslu, menjadikan syarat permohonan gugatan tidak memenuhi syarat secara formal oleh KPU.

error: