Slawi  

Gugatan Sengketa Bapaslon Independent di Kabupaten Tegal Ditolak, Balon Wakil Bupati Cabut Permohonan Sengketa di Akhir Sidang, Ada Apa?

“Saya sangat kecewa, karena sudah berjuang keras. Jika tidak ada surat ini, kita bisa menang karena kita sudah hadirkan semua bukti-bukti untuk musyawarah sengketa ini,” tegasnya.

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi menjelaskan, hasil sidang sengketa yang menolak semua gugatan, dinilai sebagai bukti dukungan atas apa yang telah dilakukan KPU. Namun, pemohon masih diberikan kesempatan 3 hari setelah putusan untuk mengajukan ke PTUN. Tahapan Pilkada Tegal akan tetap berjalan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, dan mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal pada 27-29 Agustus 2024.

Saat ditanya soal surat pencabutan Bima Eka Sakti dari proses permohonan sengketa, Himawan menilai bahwa permohonan sengketa dilakukan Bapaslon Perseorangan. Jika salah satu mencabut permohonan, maka akan berpengaruh terhadap syarat permohonan secara formal.

error: