SLAWI, smpantura – Guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang tidak lolos passing grade dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, mengeluh ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (31/10). Mereka menginginkan agar quota PPPK ditambah untuk menampung guru honorer tersebut.
Guru honorer yang tergabung dalam Ketua Forum Guru Honorer Negeri Non Passing Grade (FGHNNPG) Kabupaten Tegal audiensi dengan Komisi IV dengan mengerahkan seratusan anggotanya. Audiensi yang dipimpin Ketua Komisi IV A Jafar didampingi Wakil Ketua Komisi IV M Bintang Adi Prajamukti. Hadir Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin dan perwakilan dari DPPKAD, dan Bappeda.
Ketua FGHNNPG Kabupaten Tegal, Dian Anggreni mengatakan, teman-teman honorer merupakan guru yang tidak lolos passing grade seleksi PPPK tahun 2021. Mereka terbagi menjadi tiga, yakni guru honorer Kategori 3 (K3), guru honorer yang pernah ikut seleksi PPPK tapi tidak lolos passing grade, dan guru honorer yang tidak bisa ikut seleksi PPPK.
“Jumlah kami sebanyak 850 orang. Kami berharap agar ada penambahan formasi dimaksimalkan sesuai dengan pendataan non ASN,” kata Dian yang mengajar di SDN Bongkok 2, Kecamatan Kramat itu.
Selain penambahan quota, kata dia, Pemkab Tegal diminta untuk adanya afirmasi bagi guru dengan TMT dan afirmasi usia guru. Tujuannya agar bisa kembali diadakan di tahun 2923. Pihaknya juga meminta agar pendataan non ASN agar bisa menjadi acuan untuk formasi tahun 2024.
“Sebisa mungkin batas minimal 3 tahun sesuai dengan tahun anggaran, bukan menggunakan tahun ajaran baru,” terangnya.
Kepala BPPSDM Kabupaten Tegal, Mujahidin menjelaskan, penentuan quota seleksi PPPK disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi seperti di Kabupaten Brebes, dimana sudah mengangkat PPPK, tapi tidak bisa membayar gaji. Sementara untuk formasi PPK tahun 2024, pihaknya juga akan diundang Pemerintah Pusat untuk mekanisme penentuan quota.
“Setelah dari Pemerintah Pusat, nanti kita akan rapatkan kembali dengan Panselda, Bappeda dan Nakes. Tapi, kembali lagi dilihat kemampuan keuangan daerah seperti apa,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar mengaku miris dengan kondisi guru honorer di Kabupaten Tegal. Mereka telah mengabdi belasan tahun dengan gaji sekitar Rp 300 ribu perbulan. “Dengan uang jajan anak-anak, masih besaran uang jajan,” ujarnya.
Pihaknya berharap agar para guru honorer bisa diangkat semua menjadi PPPK. Jafar mengaku akan mengawal persoalan guru tersebut. (T05_Red)