Kepala BPPSDM Kabupaten Tegal, Mujahidin menjelaskan, penentuan quota seleksi PPPK disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi seperti di Kabupaten Brebes, dimana sudah mengangkat PPPK, tapi tidak bisa membayar gaji. Sementara untuk formasi PPK tahun 2024, pihaknya juga akan diundang Pemerintah Pusat untuk mekanisme penentuan quota.
“Setelah dari Pemerintah Pusat, nanti kita akan rapatkan kembali dengan Panselda, Bappeda dan Nakes. Tapi, kembali lagi dilihat kemampuan keuangan daerah seperti apa,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar mengaku miris dengan kondisi guru honorer di Kabupaten Tegal. Mereka telah mengabdi belasan tahun dengan gaji sekitar Rp 300 ribu perbulan. “Dengan uang jajan anak-anak, masih besaran uang jajan,” ujarnya.
Pihaknya berharap agar para guru honorer bisa diangkat semua menjadi PPPK. Jafar mengaku akan mengawal persoalan guru tersebut. (T05_Red)