”Ini bagian dari keselarasan antara pendidikan formal dan nonformal. Dengan adanya payung hukum yang jelas, Pemda dapat memberikan bantuan secara kontinu. Terkait bantuan pensiun bagi tenaga pendidik, skema tersebut masuk dalam perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Ketua DPRD Kabupaten Batang, Suudi, menjelaskan proses pengesahan Raperda tersebut saat ini sudah mencapai tahap persetujuan tingkat daerah. Pihaknya kini tengah bersiap membawa draf tersebut ke tingkat provinsi.
”Ini sudah sampai tahap persetujuan. Tinggal nanti kita bawa ke gubernur untuk mendapatkan nomor register. Harapannya cepat bisa terimplementasi di Kabupaten Batang,” ujarnya.
Suudi menambahkan, lahirnya Raperda Pendidikan Keagamaan Non Formal ini adalah wujud nyata kepedulian dan komitmen Pemkab bersama DPRD Batang. Termasuk memberikan kesejahteraan pada guru Madin dan TPQ yang sudah berjasa dalam ikut mendidik masyarakat Kabupaten Batang.
”Guru Madin, guru TPQ, mereka itu sangat berjasa untuk mendidik masyarakat Kabupaten Batang. Sehingga harapannya ada kontribusi dari pemerintah untuk bisa menyejahterakan mereka,” tegasnya. (**)


