”Dengan adanya Perda ini justru akan lebih memperkuat payung hukum kita untuk memberikan kehadiran negara di pendidikan keagamaan sektor nonformal. Perencanaan pemberian dana pensiun kepada guru keagamaan nonformal, khususnya guru Madin, sudah masuk dalam agenda tahun depan,” ujarnya.
Dukungan penuh terkait rencana kebijakan ini juga datang dari legislatif. Ketua DPRD Kabupaten Batang, Suudi, menjelaskan, Jaminan Hari Tua bagi guru Madin akan memiliki dasar hukum yang kuat, dan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut.
”Untuk teknisnya, itu nanti ada peraturan bupati yang berkaitan dengan dana pensiun, kemudian hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan nonformal itu,” kata Suudi.
Suudi mengakui, data total guru Madin di Batang saat ini belum pasti karena adanya dinamika di lapangan. Namun, Perda yang akan disahkan ini akan menjadi momentum untuk melakukan penataan, termasuk soal legalitas lembaga pendidikan.
”Dengan adanya Perda ini, semuanya nanti akan kita tata berkaitan dengan legalitas dan sebagainya. Untuk yang belum ada badan hukumnya tentu kita arahkan untuk bisa ada badan hukumnya sehingga yang bisa terdanai ya tentu mereka yang punya legalitas yang jelas,” ucapnya. (**)


