Guru Penggerak Syarat Kepala Sekolah

BATANG, smpantura -Berbagai upaya meningkatkan pembelajaran merdeka, belajar terus dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang.

Salah satunya, dengan menampilkan produk pembelajaran pada kegiatan lokakarya, panen hasil belajar program pendidikan guru penggerak.

Guru penggerak yang sudah lulus itu, akan menjadi salah satu persyaratan menjadi kepala sekolah. Karena setelah mengikuti program pendidikan guru penggerak, sudah mempunyai keterampilan khusus

“Mereka semua membuktikan lulus menjadi guru penggerak dan pamerkan hasil keterampilannya. Ke depan, mudah-mudahan guru Kabupaten Batang yang lulus menjadi guru penggerak dapat menukarkan ilmunya kepada guru lainnya,” ujar Penjabat (Pj) Bupati, Lani Dwi Rejeki seusai menutup Program pendidikan guru penggerak angkatan 7, di Gedung PGRI Kabupaten Batang.

Hadir pada acara itu, Wakil Ketua DPRD Batang, Nur Untung Slamet yang juga Ketua DPD Partai Golkar. Pj Bupati didampingi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Batang Bambang Suryanto Sudibyo.

BACA JUGA :  Peringati Hari Anak Nasional, PLN Tegal Gelar Khitan Massal Gratis

Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mengatakan, bahwa panen hasil belajar lokakarya 7, program pendidikan guru penggerak angkatan 7 yang didapatkan selama belajar enam bulan tentang pengetahuan, pengalaman, dan praktik.

Diharapkan yang sudah lulus bisa memiliki keterampilan lebih.

“Kebanggaan bagi saya, karena semua peserta Program Pendidikan Gru Penggerak Angkatan 7 nilainya memuaskan. Semoga ke depan teman-teman guru semakin meningkatkan mutu pendidikan di Batang,”tutur Lani.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Batang, Bambang Suryanto Sudibyo menambahkan, hasil program pendidikan guru penggerak angkatan 7, meluluskan 53 guru penggerak seluruh Kabupaten Batang.

error: