“Guru madrasah di swasta itu tidak boleh mendaftar PNS atau PPPK, makanya kita akan mengusulkan hal itu kepada presiden agar guru swasta bisa diangkat ASN atau PPPK,” harapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Wasbun Jauhara Khalim menyambut baik aspirasi PGSI. Masukan PGSI akan di jadikan bahan pembahasan untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Tegal.
“Kami memahami betul betapa pentingnya semua guru baik negeri maupun swasta yakni sama-sama bertujuan untuk mencerdaskan generasi muda. Kami sebisa mungkin berusaha untuk menyampaikan aspirasi ini kepada pihak terkait agar bisa di usulkan ke pemerintah pusat,” pungkasnya. (**)