Slawi  

Hadapi Batas 30 Persen, DPRD Kabupaten Tegal Tegaskan Jangan Korbankan PPPK dalam APBD 2027

SLAWI, smpantura – Penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027 menjadi perhatian serius di Kabupaten Tegal. Penyesuaian anggaran ini harus di lakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak sosial, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, A. Ja’far menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

“Kami mendukung penyesuaian belanja pegawai sesuai regulasi nasional. Namun, jangan sampai PPPK menjadi korban. Mereka sudah melalui proses seleksi dan di butuhkan dalam pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Sebagaimana di ketahui, pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mewajibkan seluruh daerah untuk menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai tahun 2027.

BACA JUGA :  Kembangkan Usaha, KPTR Sumber Manis Pangkah Lirik Produk Non Tebu

Kebijakan ini mendorong pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Tegal, untuk melakukan restrukturisasi anggaran secara menyeluruh.

Menurut A. Ja’far, tantangan terbesar bukan hanya pada penyesuaian angka, tetapi pada menjaga keseimbangan antara efisiensi fiskal dan keberlanjutan pelayanan publik.

“Kalau hanya mengejar angka 30 persen tanpa strategi yang matang, justru bisa mengganggu pelayanan. Karena itu, pendekatan yang di ambil harus bertahap dan terukur,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa jumlah ASN dan PPPK yang cukup besar menjadi faktor utama tingginya belanja pegawai di daerah.