Slawi  

Hadapi Batas 30 Persen, DPRD Kabupaten Tegal Tegaskan Jangan Korbankan PPPK dalam APBD 2027

DPRD Kabupaten Tegal mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis tanpa harus melakukan pengurangan tenaga kerja. Di antaranya pembatasan penerimaan ASN baru, penataan distribusi pegawai antar OPD, efisiensi belanja non-prioritas, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.

Langkah tersebut di nilai lebih bijak di bandingkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial.

DPRD Kabupaten Tegal, khususnya Komisi III, akan terus mengawal penyusunan APBD 2027 agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat sekaligus melindungi tenaga kerja yang ada.

BACA JUGA :  Ratusan Hektar Tanah di Pantura Kabupaten Tegal Tak Bertuan

“Kami di DPRD akan memastikan bahwa kebijakan anggaran tidak merugikan pegawai, terutama PPPK, sekaligus tetap mendorong pembangunan daerah,” tegas A. Ja’far.

Di tambahkan, penyesuaian belanja pegawai menuju batas 30 persen menjadi momentum penting bagi Kabupaten Tegal untuk membangun struktur APBD yang lebih sehat dan produktif. Namun demikian, perlindungan terhadap tenaga kerja dan kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. (**)