Diskriminasi dalam pelayanan publik menjadi ancaman nyata ketika seorang kepala desa tidak mampu menjaga netralitasnya.
”Melalui penegakan aturan yang tegas ini, diharapkan para kepala desa dapat menjalankan perannya sebagai pelayan masyarakat dengan profesional, tanpa tersandera kepentingan politik praktis yang dapat mencederai semangat demokrasi di tingkat desa,” ujarnya. (P08)