Slawi  

Hambat Pengembangan Wisata, Warga Demangharjo Tegal Tolak Perluasan Pabrik PT SNJM

KLASIFIKASI : DPMPTSP Kabupaten Tegal mengklarifikasi dugaan pelanggaran izin di PT SNJM wilayah Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja di ruang rapat DPMPTSP setempat, Senin (27/10).

“Tahun 2014, sempat ada sosialisasi sosialisasi pembangunan pabrik kayu di sebelah PT SNJM. Nyatanya, saat ini digunakan oleh PT itu. Jadi, hanya akal-akalan saja izinya kayu, tetap digunakan untuk mengolah ikan,” beber Tubagus.

Kepala Desa Demangharjo, Sorikhi membenarkan adanya protes warga terhadap pabrik pengolahan ikan yang berada di jalur Pantura itu. Tidak hanya melanggar aturan, tapi pengembangan pabrik juga akan menghambat wisata Pantai Demangan Indah (Pandemi). Wisata itu merupakan inovasi desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Lokasi pabriknya berdekatan dengan wisata Pandemi. Jika pabrik itu tetap beroperasi, maka wisata tidak akan berkembang, karena bau tak sedap sangat menyengat,” katanya.

BACA JUGA :  Axel Juara 2 di Champion Indonesia Internasional Open 2024

Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tegal, Dedy Junaedi menuturkan, pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat Desa Demangharjo terkait dengan dugaan pelanggaran perizinan. Namun demikian, pihaknya belum bisa menyimpulkan, karena informasi tersebut baru dari salah satu pihak.

“Kami akan tindaklanjuti dengan mengundang pihak PT SNJM dalam waktu dekat,” pungkasnya. (**)

error: