TEGAL, smpantura – Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, kembali mengukuhkan guru besar. Kali ini kepada Prof Dr Hamidah Abdurachman, yang dikukuhkan menjadi Guru Besar Hukum Pidana perguruan tinggi tersebut.
Pengukuhan guru besar itu digelar dalam sidang senat terbuka perburuan tinggi tersebut, Senin (21/8). Pengukuhan dilakukan, Ketua Senat Drs Ponoharjo, mewakili Rektor Dr Taufiqulloh, didampingi Guru Besar senior Prof Dr Siti Hartinah.
Pengukuhan mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 itu, sebagai Guru Besar Hukum Pidana, menjadikan guru besar keempat yang dilahirkan perguruan tinggi tersebut, yang kini telah berusia 43 tahun.
”Selamat dan sukses, semoga gelar atau predikat yang disandang ini barokah. Dan terus membawa manfaat bagi UPS Tegal, juga bagi bangsa dan negara Indonesia,” ucap Drs Ponorjo, sembari menjabat tangan Prof Dr Hamidah Abdurachman.
Perlu diketahui, pengukuhan guru besar kali pertama dilakukan senat perguruan tinggi tersebut, terhadap Prof Dr Tri Jaka Kartana. Kemudian terhadap Prof Dr Siti Hartinah. Selanjutnya terhadap Prof Dr KRT Purwo Susongko.
Saat pidato pengukuhannya, Hamidah mengayunkan materi cukup menarik bertajuk, “Problematika Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Restoratif Justice Atau Perlindungan Korban”.
Menurut dia, materi yang dibeberkan itu, antara lain, berisi penjelasan tentang penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga, pasca berlakunya peraturan polisi tentang restoratif justice, dan prospek perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga.
Dia tidak membacakan isi materi pidato pengukuhannya secara keseluruhan. Melainkan menyampaikan beberapa hal penting, yang dianggap dapat mewakili isi materi yang dibeberkan. Meski begitu, pidatonya tetap menarik, dan memberikan banyak wacana berkait masalah KDRT yang masih merugikan kaum hawa.