Tegal  

Hamidah Abdurachman Dikukuhkan Jadi Guru Besar Hukum Pidana UPS Tegal

Penghapusan KDRT

Hamidah mengungkapkan, dalam rangka perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga, sejak tahun 2004, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam perjalanan selama 19 tahun undang-undang tersebut, penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi catatan, dan perlindungan korban belum ada.

Dalam banyak kasus suami menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Korbannya adalah istri dan anak. Itu karena kedudukan suami sebagai kepala rumah tangga, dianggap lebih berkuasa dibandingkan istri.

Undang-Undang tersebut, lanjut dia, melarang tindak kekerasan terhadap orang dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga.

Orang-orang dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud adalah suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

BACA JUGA :  Bawaslu Temukan Masalah Ini Saat Proses Coklit di Kota Tegal

Karena dipicu berbagai faktor, sampai saat ini korban kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya istri dan anak, tetapi juga suami. Beberapa alasan yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, diantaranya, rendahnya tingkat pendidikan, ekonomi, perselingkuhan, perebutan hak pengasuhan, dan balas dendam.

Kemudian penyalahgunaan narkoba atau minuman keras, perbedaan karakter budaya, dan kurangnya persiapan pasangan sebelum menikah baik dari sisi fisik, mental, maupun psikologis. Akibatnya fondasi rumah tangga ketika terjadi permasalahan mudah goyah.

error: