Tegal  

Hamidah Abdurachman Dikukuhkan Jadi Guru Besar Hukum Pidana UPS Tegal

Kendala dalam penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga, yaitu perempuan belum sepenuhnya berani mengungkapkan terhadap penderitaan yang dialami. Sikap penegak hukum yang belum melihat kekerasan dalam rumah tangga sebagai kejahatan. Tapi lebih sebagai persoalan rumah tangga. Kalaupun sampai di pengadilan, hukum terhadap pelaku rendah, dan tidak ada putusan hakim yang memberikan hak-hak kepada korban kejahatan. (T02-Red)

error: