Hapus Konten Mandi Lumpur Di TikTok Kominfo Mewanti

NASIONAL, smpantura – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pembersihan, terhadap konten-konten yang mengandung ngemis online di media sosial (Medsos) Tiktok, yang viral pada waktu lalu seorang nenek mandi lumpur.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan konten ngemis online tersebut, sudah tidak tersedia di media sosial.

“Sejak dua pekan lalu, kominfo sudah meminta TikTok untuk take down dan tidak menayangkan lagi video dimaksud, dan pihak TikTok awal pekan lalu sudah memenuhinya, sudah men-take down-nya,” ujarnya, Senin (30/1).

Lanjutnya, permintaan Kominfo, agar konten pengemis online itu diturunkan, sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.

“Dasar permintaan take down tersebut adalah surat edaran Mensos yang menyarankan mengemis online dilarang,” ungkapnya.

Kominfo menghimbau, bila ada konten serupa yang muncul, pihaknya langsung memblokirnya.

Fenomena itu, mendadak viral dan heboh di TikTok. Kegiatan tersebut dilakukan, untuk mendapatkan gift atau hadiah dari penonton, melalui media sosial tersebut.

BACA JUGA :  Gempa Kembar Guncang Thailand dan Myanmar, Berkekuatan 7,7 dan 6,4

Bentuk aktivitas ngemis online ini bermacam-macam, namun yang menggemparkan, nenek-nenek mandi lumpur.

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini merespons maraknya fenomena tersebut.

Risma langsung, mengeluarkan surat edaran (SE) untuk melarang tindakan mengeksploitasi lansia untuk kegiatan mengemis secara offline maupun online.

Larangan tersebut tertuang, dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. Surat edaran ini ditandatangani Risma pada, Senin (16/1).

Risma mengimbau, kepala daerah untuk melapor ke aparat penegak hukum, jika menemukan kegiatan mengemis tersebut.

Ia meminta kepada kepala daerah, agar memberikan perlindungan lansia hingga penyandang disabilitas jika telah dijadikan korban eksploitasi.(***-Red)

error: