Slawi  

Harapan Jadi Kenyataan, Endang Mulyati Bersama Anaknya Kini Menempati Rumah Layak Huni

‎MENYERAHKAN: Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman bersama Ketua Baznas Kabupaten Tegal Akhmad Rofiqidan Forkopincam Dukuhwaru menyerahkan kunci rumah dan bantuan paket sembako dan peralatan rumah tangga kepada Endang Mulyati warga RT 01 RW 02 Desa Pedagangan, Kecamatan Dukuhwaru, salah seorang penerima bantuan rehab rumah tidak layak huni di Kabupaten Tegal, Senin (6/10/2025).

Bupati Ischak datang bersama Ketua Baznas Kabupaten Tegal Akhmad Rofiqi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Jaenal Dasmin, Camat Dukuhwaru Barik Muharman dan Kepala Desa Pedagangan Wiharso serta personel Polek dan Koramil Dukuhwaru.

Pagi itu, Bupati Ischak secara simbolis menyerahkan kunci rumah , bantuan paket sembako dari Baznas dan peralatan rumah tangga seperti kasur, kompor gas dari Polsek Dukuhwaru.

“Hari ini kita hadir di rumah ibu Endang, salah satu penerima bantuan rehab RTLH (rumah tidak layak huni). Ini adalah program kolaboratif antara Pemerintah Daerah, Baznas, TNI, POlri , untuk menghadirkan rumha layak huni bagi warga yang benar-benar membutuhkan,” terang Ischak.

Pembangunan rumah dilakukan dari nol dilakukan selama 1,5 bulan atau sejak 10 Agustus 2025. Bupati Ischak juga menyatakan senang kerjasama kolaboratif tersebut membuahkan hasil yang luar biasa.

BACA JUGA :  Lima Desa Raih Penghargaan Kampung Tangguh Narkoba

“Tidak hanya berhenti di bantuan RTLH, tapi ada bantuan dari Polsek, dengan mobilnya membawa kasur dua, kompor gas, tabung gas, bantal, kemudian Baznas juga membawa beras, minyak. Ini seperti sarahan,“ ujar Bupati Ischak.

Pembangunan rumah tersebut, menghabiskan anggaran Rp 45 juta. Bersumber dari bantuan Baznas Kabupaten Tegal sebesar Rp 10 juta, kemudian dari dana desa (DD) Desa Pedagangan, Kecamatan Dukuhwaru Rp 20 juta, ditambah bantuan material dari Polsek Dukuhwaru.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Jaenal Dasmin menuturkan syarat untuk mendapat bantuan rehab RTLH , diantaranya mempunyai tanah sendiri, dibuktikan dengan bukti kepemilikan tanah yang sah baik berupa sertifikat, petok maupun tupi tanah.

error: