Selain itu telah masuk dalam DT-SEN, memiliki KTP dan dana swadaya.
“Walaupun ada masyarakat Kabupaten Tegal yang benar-benar membutuhkan, tetapi di satu sisi persyaratan kurang, kita bisa upayakan dari anggaran yang lain, seperti dari Baznas, dan lainnya. Kita lihat prioritasnya,” imbuh Bupati Ischak.
Pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan rehab terhadap 555 RTLH. Diantaranya dibiayai oleh APBD Kabupaten Tegal sebanyak 315 unit, APBD Provinsi 195 unit, Baznas Kabupaten Tegal 40 unit dan Baznas Provinsi Jateng 5 unit.
“Saat ini ada yang sudah selesai dikerjakan dan ada yang masih proses,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Tegal Ahmad Rofiqi mengajak masyarakat untuk membayar zakat, infak dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Tegal. (**)