Slawi  

Hari Ini, KPU Kabupaten Tegal Membuka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Ketua dan Sekretaris Parpol Wajib Hadir

SLAWI, smpantura – KPU Kabupaten Tegal secara resmi telah membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 sejak hari ini, Selasa (27/8/2024). Pendaftaran Paslon itu, mensyaratkan ketua dan sekretaris parpol pengusul wajib hadir.

Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi dalam konferensi pers yang didampingi 4 komisioner KPU Kabupaten Tegal di Kantor KPU Kabupaten Tegal pada Selasa (27/8/2024) mengatakan, KPU Kabupaten Tegal telah mengumumkan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal pada 24-26 Agustus 2024. Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024, dilanjutkan dengan pendaftaran Paslon mulai hari ini, 27-29 Agustus 2024. KPU memberikan waktu pendaftaran untuk tanggal 27-28 Agustus 2024 pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan, pada 29 Agustus 2024 akan dimulai pendaftaran pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

“Syarat pendaftaran sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, para peserta telah mendapatkan dukungan dari parpol atau gabungan parpol yang memperoleh suara sah minimal sebesar 6,5 persen dari suara sah di DPT Pemilu 2024 atau setara 56.608 suara,” terangnya.

Ketentuan lain, kata Himawan, yakni kehadiran dari pimpinan parpol terkait dengan absensi berdasarkan sesuai Pasal 97 Ayat 4 jo Pasal 1 Angka 17 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, menyebutkan sebelum kegiatan pendaftaran dimulai, terlebih dahulu KPU perlu memastikan kehadiran ketua dan sekertaris parpol pengusul.

“Jika ketua dan atau sekretaris parpol tidak hadir, maka maka pendaftaran akan dilangsungkan menggunakan media elektronik khusus terhadap yang bersangkutan, yakni ketua atau sekretaris yang tidak hadir,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bocor, Satpol PP Kecele Saat Razia Warung Remang

Lebih lanjut dikatakan, kebijakan itu sesuai dengan Pasal 97 Ayat 5 PKPU Nomorb8 Tahun 2024. Selain upaya itu, jika ketua atau sekretaris tidak dapat menghadiri pendaftaran secara langsung, maka penghubung bisa memberikan bukti mengenai ketidakhadiran ketua atau sekretaris yang bersangkutan.

“Bukti surat itu dikeluarkan dari instansi yang berwenang akan mengenai ketidakhadiran itu,” ujarnya.

Dijelaskan, kehadiran ketua dan sekretaris parpol daerah dapat diwakili oleh pengurus DPP parpol. Namun, dengan syarat pengambil alihan wewenang tingkat kabupaten yang mengusulkan surat tugas parpol, bahwa yang datang mengusulkan paslon adalah benar pengurus DPP parpol.

“Kita sudah sudah melakukan penyampaian kepada pengurus parpol, jika akan melakukan pendaftaran bahwa sehari sebelumnya sudah memberitahu ke KPU dengan mengirimkan surat pemberitahuan,” katanya.

Dikatakan, KPU Kabupaten Tegal juga sudah melakukan MOU atau kerjasama dengan RSUP Kariadi untuk memeriksakan kesehatan paslon yang akan mendaftarkan diri. Rencananya, paslon tersebut akan diperiksakan kesehatannya pada 30-31 Agustus 2024 mendatang di Semarang.

“Hasilnya pemeriksaan kesehatan itu, paling lambat tanggal 4 September akan diterima oleh KPU Kabupaten Tegal,” imbuhnya.

Ditambahkan, pada 5-6 September 2024 mendatang sesuai tahapan, jadwalnya penelitian persyaratan administrasi calon.

“Pada 6-8 September 2024, juga akan dilakukan proses perbaikan dokumen yang harus diselesaikan oleh bakal calon,” pungkasnya.

error: