BREBES, smpantura – Para tenaga kesehatan (Nakes) yang berstatus ASN dan Non ASN di Kabupaten Brebes, Jumat (25/7/2015), berencana menemui Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma. Mereka yang tergabung dalam Perhimpunan Karyawan Puskesmas (PKP) Kabupaten Brebes ini, menemui bupati untuk audiensi menuntut realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sebab, hingga saat ini TPP yang menjadi hak para nakes belum terbayarkan. Sesuai rencana, perwakilan nakes akan menemui bupati di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes. Sedikitnya 400 orang nakes akan mendatangi KPT Brebes.
“Totalnya ada 400 nakes yang akan mengawal audiensi ini, tapi yang masuk ruangan hanya perwakilan 50 nakes,” ujar Ketua PKP Brebes, dr Suhartono, dalam surat pemberitahuan kegiatan.
Dia mengatakan, para ASN Puskesmas di Pemkab Brebes berhak atas TPP. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 58 Peraturan pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah. Namun Pemkab Brebes tidak memberikan TPP kepada ASN Puskesmas dengan dasar 28 ayat 1 Huruf a Peraturan Bupati Brebes Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara.
“Peraturan Bupati ini yang menjadi dasar Pemkab tidak memberikan TPP bagi ASN Puskesmas. Sementara peratuan Bupati ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelas dalam press realeasnya, kemarin.
Lebin lanjut dia memgatakan, dalam audiensi bersama Bupati Brebes nanti, setidaknya ada dua tuntutan utama. Yakni, meminta pemkab melakukan persiapan ata pra finalisasi realiasai TPP tahun 2025, dan reaalisasi TPP periode 2026. (**)