Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada yang Daftar ke KPU Pemalang

PEMALANG, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang secara resmi membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati. Hari pertama pendaftaran belum ada satupun pasangan calon (Paslon) yang mendaftar ke KPU Pemalang, meskipun layanan sudah dibuka sejak jam 08.00 – 14.00.

“Hari ini Selasa (27/8/) KPU Pemalang telah resmi membuka pendaftaran Paslon bupati dan wakil bupati hingga hari Kamis (29/8). Layanan pendaftaran pada hari pertama dan kedua dimulai dari jam 08.00 hingga 14.00, sedangkan pada hari terakhir pendaftaran, dibuka jam 08.00 hingga jam 23.59,” ujar Suprianto, Komisioner KPU Pemalang, Selasa (27/8).

Ia mengatakan, meskipun pada hari pertama pendaftaran dibuka belum ada konfirmasi dari paslon yang akan daftar, tetapi KPU Pemalang selalu disiapkan timnya apabila sewaktu waktu ada yang daftar. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pelayanan KPU Pemalang pada para paslon dan bentuk tanggung jawab melaksanakan tahapan. Terkait dengan sosialisasi sudah dilakukan KPU Pemalang ke partai politik maupun masyarakat umum, maupun dengan pihak pihak terkait. Bahkan untuk pendaftaran sudah disosialisasikan melalui media cetak, online, maupun melalui radio radio di Pemalang beberapa hari lalu. Artinya kesiapan KPU Pemalang dalam tahapan pendaftaran sudah dilakukan jauh jauh hari.

BACA JUGA :  Nelayan Tanjungsari Berharap Kolam Parkir Kapal Diperluas

“Terkait dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu ada perubahan dalam syarat pencalonan dan sudah diatur dalam Keputusan KPU (PKPU). Khusus untuk syarat pencalonan di Pemalang yang diberlakukan adalah 6,5 persen, sebab jumlah penduduknya lebih dari 1 juta orang,” tandasnya.

Dia mengatakan, untuk batas usia syarat pencalonan yaitu minimal 25 tahun dihitung nanti saat penetapan. Hal tersebut sesuai dengan PKPU no 10 tahun 2024 tentang pencalonan.

error: