Harkitnas Jadi Momentum Jaga Generasi Muda di Era Digital

Selain itu, pemerintah juga memperkuat layanan kesehatan melalui program Cek Kesehatan Gratis. Dan membangun kemandirian ekonomi desa lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tak hanya fokus pada pembangunan fisik dan ekonomi, pemerintah juga memperketat perlindungan generasi muda di ruang digital.

Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

BACA JUGA :  Mudik Gratis Jateng Dimulai, 325 Bus Siap Angkut 16 Ribu Pemudik

Kebijakan itu di ambil untuk memastikan anak-anak mendapatkan ruang digital yang sehat, aman, dan sesuai usia tumbuh kembangnya.

“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat solidaritas sosial, dan meningkatkan literasi digital. Memastikan bahwa setiap langkah pembangunan yang di ambil senantiasa berorientasi pada kemajuan bersama,” tandasnya. (**)