BREBES, smpantura – Hasil penilaian Ombudsman RI terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, Pemkab Brebes menduduki peringkat 20m dari sebanyak dari sebanyak 416 pemerintah kabupaten se Indonesia. Pemkab Brebes berada di peringkat ke-20 dengan skor nilai mencapai 97,8 dan terkategori zona hijau tertinggi.
Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, melakukan penilaian terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 416 pemerintah kabupaten, dalam acara penganugerahan yang digelar di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (14/11/2024) lalu. Dari penilaian tersebut diketahui juga, indeks pelayanan publik Kabupaten Brebes mengalami kenaikan drastis dibanding tahun 2023 yang mendapat nilai 90,01.
Pada penilaian ini Ombudsman RI mensyaratkan dimensi, variabel, dan indikator penilaian yang diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.
Pj Bupati Brebes Djoko Gunawan mengatakan, hasil itu merupakan kerja keras seluruh jajaran Pemkab Brebes, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Diharapkan, pencapaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Brebes, untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan yang efektif.
Masih banyak yang harus terus diperbaiki. “Kita akan terus berupaya melakukan evaluasi dan pembenahan, agar pelayanan publik di Brebes selalu selaras dengan harapan masyarakat dan standar yang ditetapkan pemerintah,” katanya, Selasa (19/11/2024).
Menurut dia, dalam penilaian itu Ombudsman RI melibatkan langsung masyarakat dengan pola wawancara, baik langsung di lokasi maupun melalui telepon. Bahkan, ke depan, lokus penilaian akan ditambah hingga pemerintah desa. Sehingga tingkat kepatuhan pelayanan publik akan terlihat secara komprehensif. “Secara langsung, Ombudsman memeriksa apakah benar pelayanan di Kabupaten Brebes sudah baik atau belum,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia memaparkan, jumlah entitas yang dilakukan penilaian Ombudsman RI pada tahun 2024 sebanyak 587 entitas. Sementara persentase perolehan nilai sebagai berikut, Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi sebanyak 337 entitas (57,41%), Zona Hijau dengan Kualitas Tinggi sebanyak 157 (26,75%), Zona Kuning dengan kualitas sedang sebanyak 70 entitas (11,93%), Zona Merah dengan Kualitas Rendah sebanyak 14 entitas (2,39%), dan Kualitas Terendah sebanyak 9 entitas (1,53%).
Penilaian tersebut menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
“Hasil akhir penilaian ini, juga memasukkan poin pelaksanaan produk pengawasan Ombudsman. Yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara layanan sebagai upaya nyata perbaikan pelayanan publik,” pungkasnya. **