Brebes  

Hasil Penilaian Ombudsman RI, Pemkab Brebes Duduki Peringkat 20 di Indonesia

Terkait Pelayanan Publik

Menurut dia, dalam penilaian itu Ombudsman RI melibatkan langsung masyarakat dengan pola wawancara, baik langsung di lokasi maupun melalui telepon. Bahkan, ke depan, lokus penilaian akan ditambah hingga pemerintah desa. Sehingga tingkat kepatuhan pelayanan publik akan terlihat secara komprehensif. “Secara langsung, Ombudsman memeriksa apakah benar pelayanan di Kabupaten Brebes sudah baik atau belum,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia memaparkan, jumlah entitas yang dilakukan penilaian Ombudsman RI pada tahun 2024 sebanyak 587 entitas. Sementara persentase perolehan nilai sebagai berikut, Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi sebanyak 337 entitas (57,41%), Zona Hijau dengan Kualitas Tinggi sebanyak 157 (26,75%), Zona Kuning dengan kualitas sedang sebanyak 70 entitas (11,93%), Zona Merah dengan Kualitas Rendah sebanyak 14 entitas (2,39%), dan Kualitas Terendah sebanyak 9 entitas (1,53%).

Penilaian tersebut menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.

BACA JUGA :  Pembangunan Jembatan Gantung Kalinusu Hampir Rampung

“Hasil akhir penilaian ini, juga memasukkan poin pelaksanaan produk pengawasan Ombudsman. Yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara layanan sebagai upaya nyata perbaikan pelayanan publik,” pungkasnya. **

error: