SLAWI, smpantura – Bagi masyarakat Kabupaten Tegal yang ingin melihat hasil Pilkada Tegal tahun 2024 versi KPU Kabupaten Tegal, bisa googling di aplikasi Sirekap. Aplikasi ini bisa diakses melalui laman di bawah ini.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto mengatakan, KPU Kabupaten Tegal telah menerima semua kotak rekapitulasi suara dari semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Tegal. Kotak suara tersebut bakal digunakan sebagai rekapitulasi penghitungan suara di PPK tingkat Kabupaten.
Menurutnya, hasil penghitungan suara tersebut hanya bersifat manual. Sebab, KPU tidak pernah melakukan penghitungan cepat.
“Oleh karena itu, KPU tetap melaksanakan rekapitulasi berjenjang, mulai dari PPK sampai KPU Kabupaten dan KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur,” ujarnya.
Adi menyebut, saat ini PPK se Kabupaten Tegal juga telah melakukan rekapitulasi sejak 29 November hingga 1 Desember 2024 lalu. Rekapitulasi tersebut dilaksanakan relatif lebih cepat lantaran semua data yang dibutuhkan sudah masuk dalam aplikasi Sirekap, yakni alat bantu yang digunakan KPU dalam melakukan rekapitulasi berjenjang.
“Sirekap ini berproses dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), dimana petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah didaftarkan sebagai admin Sirekap melakukan foto secara langsung hasil C Gubernur dan hasil C Bupati mengunggah di aplikasi tersebut,” jelasnya.
Kemudian, kata Adi, data yang diunggah itu lalu diteruskan menjadi dua jenis, yakni masuk dalam Sirekap Web yang digunakan sebagai alat bantu dalam melakukan rekapitulasi di PPK sampai KPU dan data publikasi Sirekap.
“Untuk proses di PPK, data unggahan tersebut akan muncul bentuk foto dan hasil pembacaan dengan menyandingkan C. Sementara, data publikasi Sirekap adalah data yang telah diunggah oleh KPPS, PPK, atau KPU setelah pleno yang kemudian dipublikasikan melalui laman website pilkada2024.kpu.go.id,” bebernya.
Adi menjelaskan, bahwa Hasil Plano C Gubernur dan C Bupati akan sama dengan data yang dimiliki oleh pengawas dan saksi. Sebab, prosesnya bersifat transparan.
“Sejauh ini kami dari penyelenggara sangat terbantu dengan adanya aplikasi Sirekap, karena selain menjamin proses Pilkada yang transparan, masyarakat juga dapat mengakses info Pilkada 2024. Sebab semuanya bisa mengakses hasil atau Plano ditiap TPS yang tersedia di website KPU,” terangnya.
Adi melanjutkan, KPU Kabupaten Tegal juga akan segera menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten. Rencananya, pleno tersebut akan dilakukan di Hotel Grand Dian Slawi pada Rabu besok pada 4 Desember 2024 pukul 09.00 WIB.
“Dimana akan menghadirkan saksi calon gubernur dan Bupati yang disiarkan melalui YouTube KPU Kabupaten Tegal secara live streaming. Sehingga, proses rekapitulasi yang sedang berjalan bersifat transparan, baik dan akuntabel,” pungkasnya. **