Brebes  

Hasil Verfak 16 Kepengurusan Parpol di Brebes Memenuhi Syarat

BREBES, smpantura – Dari hasil verifikasi faktual (Verfak) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 16 kepengurusan partai politik (parpol) peserta pemilu yang ada di Kabupaten Brebes, dinyatakan memenuhi syarat. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Brebes, M Riza Pahlevi saat menggelar evaluasi tahapan teknis penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di King Royal Hotel, Minggu (25/12) siang.

“Dari total 17 parpol, 16 parpol di antaranya sesuai hasil verfak yang kami laksanakan, dinyatakan memenuhi syarat peserta Pemilu 2024. Sedangkan satu parpo tidak kami verfak karena tidak ada kepengurusannya di Kabupaten Brebes,” ungkap M Riza Pahlevi.

Dia mengatakan, dalam rapat evaluasi tahapan teknis penyelenggaraan pemilu yang pihaknya selenggarakan, mengundang semua pengurus parpol. Termasuk, Bawaslu dan stakeholder terkait serta media. Hasil verfak kepengurusan parpol juga disampaikan dalam kegiatan tersebut. “Jadi, dalam kegiatan ini, hasil verfak juga kami sampaikan,” terangnya.

BACA JUGA :  Timsus Kalong Amankan 10 Remaja, Diduga Hendak Tawuran

Selain tahapan verfak, kata dia, KPU Brebes kini juga tengah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berdasarkan pemeriksaan dan verifikasi validasi berkas pendaftar PPS, beberapa peserta namanya tercatut sebagai anggota parpol sehingga akan dilakukan klarifikasi. “Sampai saat ini total pendaftar PPS sudah mencapai sekitar 3.000 orang,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait klarifikasi pendaftar PPS, akan dilakukan kroscek dan validasi saat pemeriksaan berkas. Tujuannya, memastikan semua pendaftar tidak masuk dalam keanggotaan maupun pengurus parpol peserta pemilu. Sebab, syarat menjadi PPS dilarang terlibat politik praktis dalam internal parpol tertentu. “Dari hasil kroscek sementara, masih ada beberapa pendaftar yang namanya tercatut masuk Sistem Informasi Partai Politik. Tapi, akan segera diklarifikasi sebagai syarat seleksi PPS,” katanya.

error: