Pasal 6 ayat 1 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang pengelolaan aset desa. Bahwa kepala desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa.
Dengan kewenangan dan tanggungjawab besar dalam hal pengelolaan asest desa, seyogyanya Kepala Desa memahami betul konstruksi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 yang juga mengatur tentang pengelolaan aset desa, di antaranya: Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa, aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan, aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa, aset desa dikelola berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, Kepala desa menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa dalam bentuk Perdes dengan melibatkan partisipasi masyarakat, Kepala desa menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan aset desa.
Untuk lebih memiliki legalitas, tanah desa harus disertifikatkan atas nama pemerintah desa untuk menjamin kepastian hukum sehingga status kepemilikan tanah desa sangat kuat. Hal itu untuk menghindari upaya alih status tanah desa yang tidak berlandaskan hukum. Alih status diperbolehkan sepanjang berpedoman pada norma dan kaidah hukum. Diperlukan kehati-hatian dan kecermatan dalam mengelola tanah desa yang merupakan aset Pemerintah Desa. Kekeliruan dalam pengelolaan tentu ada implikasi hukum. Dalam proses penyertifikatan tanah kas desa pastikan tanah tersebut bukan milik warga karena akan berdampak pada masalah hukum.
Tata kelola pengadministrasian harus benar-benar clear and clear. Girik (kepemilikan), leter C (batas tanah) dan leter D (sejarah tanah) menjadi rujukan untuk pedoman penyertifikatan. Fakta empiris banyak terjadi gugatan perbuatan hukum atas status kepemilikan tanah warga yang dijadikan kantor, fasilitas pendidikan, dan fasilitas umum karena lemahnya sistem pengadministrasian jaman dulu. Pastikan tidak menimbulkan kerugian sekecil apapun dan pada siapapun sesuai amanat reformasi agraria.


