Intisari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Regulasi terbaru terkait tanah desa diatur dalam Permendegri Nomor 3 Tahun 2024. Dalam peraturan ini mengubah ketentuan : Pasal 1, Pasal 25 tentang pemindahtangananan aset desa, Pasal 28 tentang penatausahaan dan pelaporan aset desa, Pasal 31 tentang Format keputusan kepala Desa mengenai penetapan status Penggunaan Aset Desa, Pasal 32 tentang Pemindahtanganan Aset Desa berupa Tanah Desa, melalui Tukar Menukar, Pasal 33 terkait pembangunan untuk kepentingan umum.
Pasal 35 tentang tinjauan lapangan, Pasal 36 tentang Persetujuan Gubernur, Pasal 37 tentang laporan Kepala Desa kepada Bupati/walikota, Pasal 38 Untuk Bukan Kepentingan Umum, Pasal 39 tahapan tukar menuar tanah milik desa, Pasal 40 tinjauan lapangan, pasal 41 penerbitan izin, Pasal 42 untuk kepentingan desa, Pasa 48. Menyisipkan Pasal 32A s.d. 32K, Pasal 33A s.d. 33C, Pasal 37A, Pasal 42A, Pasal 48A, pasal 50A.
Lebih spesifik terkait pemindahan aset desa diatur dalam pasal 25 Permendagri No. 3 Tahun 2024 yaitu: (1) Bentuk Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, meliputi tukar menukar dan penjualan. (2) Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tanah dan/atau bangunan. (3). Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selain tanah dan/atau bangunan berupa peralatan dan mesin aset tetap lainnya, dan bongkaran bangunan.
Apabila terjadi tukar menukar, penjualan dan disewakan ke pihak ketiga wajib tercatat dalam APBDes agar dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat dan memberi manfaat desa. Sepanjang tidak tercatat dalam APBDes dan tidak memberi manfaat untuk kepentingan masyarakat maka terjadi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Ancaman pidana tidak dapat terelakan.


