Tukar menukar dan penjualan tanah desa dapat dilakukan untuk kepentingan proyek strategis nasional, kepentingan umum, bukan untuk kepentingan umum, untuk kepentingan desa.
Sesuai konstruksi Permendagri No. 3 Tahun 2024 dalam tukar menukar tanah desa harus memenuhi beberapa persyaratan seperti telah terjadi kesepakatan mengenai besaran ganti kerugian berupa uang sesuai hasil perhitungan tenaga penilai yang bersifat final mengikat antara instansi yang memerlukan tanah dengan Pemerintah Desa.
Pencarian pengganti tanah dituangkan dalam Berita Acara yang memuat: (1). Hasil Musyawarah Desa, (2). Letak, luasan, harga wajar, tipe Tanah Desa berdasarkan penggunaannya, (3). Bukti kepemilikan Tanah Desa yang ditukar dan tanah penggantinya, (4). Surat pernyataan yang menerangkan bahwa tanah yang akan digunakan sebagai pengganti.
Untuk itu diperlukan kehati-hatian, kecermatan dan ketelitian dalam pengelolaan tanah kas desa oleh Kepala Desa sebagai penanggungjawab utama tanah kas desa yang merupakan aset desa. Kesalahan dalam pengelolaan akan berkonsekwensi secara hukum. (Pemerhati Masalah Sosial dan Mantan Ketua KPU Kabupaten Tegal) **


