Slawi  

Hendak Jual Barang Curian , Pencuri Motor Dibekuk Polisi

 

Kepada polisi, tersangka SAW (23) , warga Desa Padaharja, Kramat, Kabupaten Tegal mengaku mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban karena desakan ekonomi.

 

Sepeda motor Honda Beat diambil dan didorong tersangka sampai ke rumahnya yang berjarak lebih kurang 2 Km.

 

” Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek Kramat. ( T04_Red)

error: