Tegal  

HNSI Jateng Minta Kejelasan Penundaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

TEGAL, smpantura – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah, meminta kejelasan pemerintah atas penundaan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Pasalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi telah mengujicobakan kebijakan PIT pada Senin, 29 April 2024 untuk zona III PIT di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 yang mencakup Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor bagian Timur.

Ketua HNSI Jawa Tengah, H Riswanto, Senin (6/5) mengatakan, kebijakan PIT belum diterapkan secara menyeluruh oleh KKP di WPPNRI dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) karena ada penundaan pada bulan Januari 2024.

“Penerapan PIT yang sedianya dilaksanakn pada Januari 2024, ditunda satu tahun menjadi 1 Januari 2025, meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur sudah ditetapkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pasar Pagi Akan Terapkan E-Retribusi di 2025

PP Nomor 11 Tahun 2023, dijelaskan Riswanto, menuai banyak protes penolakan di kalangan nelayan serta pelaku usaha penangkapan ikan. Polemik tersebut disikapi dengan penundaan penerapan PIT.

“Setelah ada pertemuan dengan presiden dengan nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan yang tergabung dalam Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) di Istana Negara Jakarta, 29 November 2023, disepakati bahwa penerapan PIT ditunda,” tegasnya.

Menurut Riswanto, konteks penundaan kebijakan PIT harus diperjelas. Apakah penundaan itu berlaku untuk kemudian dilanjutkan atau justru ditunda untuk dibatalkan.

Sebab, penerapan PIT membutuhkan proses dan kajian menyeluruh terkait bagaimana kesiapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM) serta lainnya.

error: