Selain uji coba dan rencana penerapan kebijakan PIT, sebelumnya KKP juga menerapkan kebijakan penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 yang menuai protes keberatan terkait tingginya indeks tarif 10 persen.
“Walaupun KKP memberi solusi dengan harga acuan ikan (HAI), tapi nelayan dan pelaku usaha menilai masih sangat berat. Karena memang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Harga ikan murah, tetapi biaya operasional membengkak karena dampak kenaikan harga BBM solar industri untuk nelayan,” tandasnya.
Untuk itu, sambung Riswanto, para nelayan dan pelaku usaha penangkap ikan meminta adanya revisi terkait indeks tarif PNBP dari 10 persen diturunkan menjadi tiga persen, agar usaha penangkapan ikan bisa bertahan terus berkelanjutan. (T03_Red)