Hoaks ! Peluncuran Uang Rp 80.000 Tanpa Dasar

Oleh : Haryoko Kunto Wibowo (Staf Kehumasan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal)

TEGAL, smpantura – Setiap tahun, perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia selalu diwarnai dengan semangat kebangsaan yang membara. Berbagai cara dilakukan untuk menghormati jasa para pahlawan, mulai dari upacara bendera, perlombaan, hingga berbagai acara budaya.

Namun, di tengah semarak perayaan tersebut, terkadang muncul informasi yang menyesatkan dan menguji literasi digital kita. Salah satu contohnya adalah beredarnya berita tidak benar alias hoaks tentang peluncuran uang kertas baru pecahan Rp 80.000.

Berita ini sering kali muncul menjelang 17 Agustus dan menyebar melalui pesan berantai di grup-grup media sosial. Gambarnya pun dibuat sedemikian rupa sehingga terlihat meyakinkan, lengkap dengan ilustrasi pahlawan atau simbol-simbol nasional. Tujuannya, selain untuk menarik perhatian, juga mengarahkan masyarakat pada narasi bahwa uang tersebut diluncurkan sebagai kado spesial untuk ulang tahun kemerdekaan.

Berita yang beredar di media sosial ini patut dipertanyakan. Informasi resmi terkait kebijakan moneter, termasuk peluncuran uang baru, selalu diumumkan secara transparan oleh Bank Indonesia (BI) di website bi.go.id. Pengumuman ini tidak hanya dilakukan melalui satu saluran, tetapi melalui siaran pers resmi, konferensi pers, dan berbagai media massa kredibel.

Kebijakan sepenting ini tidak cukup beredar melalui media sosial. Sampai saat ini tidak ada satupun pengumuman resmi dari situs bi.go.id terkait penerbitan uang baru dengan nominal Rp 80.000 atau edisi khusus ulang tahun ke-80 RI.

Perlu dicermati pula, bahwa BI hanya menerbitkan uang khusus setiap 25 tahun sekali. Sebagai contoh pada peringatan kemerdekaan ke-75 RI (tahun 2020), BI merilis pecahan Rp 75.000 sebagai uang peringatan yang berlaku satu kali dalam 25 tahun .

BACA JUGA :  Bung Karno Ndesep

Peluncuran uang kertas Rp 80.000 tentu saja tidak relevan dengan ulang tahun ke- 80 RI. Jika BI berdasar pada pola setiap 25 tahun, maka edisi peringatan selanjutnya setelah tahun 2020 hanya akan terjadi pada tahun 2045 (100 tahun RI), bukan di tahun-tahun yang berulang pendek seperti kelipatan 5 atau 10.

Hoaks semacam ini berpotensi menyesatkan publik dan menimbulkan harapan palsu. Orang bisa memberikan informasi pribadi dalam pendaftaran atau pre-order fiktif.

Kabar hoaks ini juga harus diwaspadai agar masyarakat tidak tertipu membeli uang edisi palsu yang tidak berlaku legal.

Hal ini juga menimbulkan rasa khawatir lainnya, seperti takut uang lama dicabut. Padahal faktanya , pencabutan uang dilalukan secara resmi dan diumumkan BI jauh sebelumnya.

Kesimpulannya, kabar tentang uang Rp 80.000 tidak berdasar, karena tidak ada pengumuman atau penjelasan dari BI.

Masyarakat diimbau mengutamakan situs resmi bi.go.id untuk setiap informasi terkait penerbitan uang baru. Bila menerima informasi melalui WhatsApp, media sosial, atau grup chat, selalu cek apakah BI secara resmi mengumumkannya.

Jangan mudah panik atau terbujuk membeli uang edisi “terbatas” yang belum pernah diterbitkan secara resmi , apalagi melalui jalur tak jelas.

Menuliskan opini ini diharapkan bisa membantu mencegah penyebaran hoaks yang tak bertanggung jawab, dan memperkuat literasi keuangan masyarakat. (**)

error: