Peluncuran uang kertas Rp 80.000 tentu saja tidak relevan dengan ulang tahun ke- 80 RI. Jika BI berdasar pada pola setiap 25 tahun, maka edisi peringatan selanjutnya setelah tahun 2020 hanya akan terjadi pada tahun 2045 (100 tahun RI), bukan di tahun-tahun yang berulang pendek seperti kelipatan 5 atau 10.
Hoaks semacam ini berpotensi menyesatkan publik dan menimbulkan harapan palsu. Orang bisa memberikan informasi pribadi dalam pendaftaran atau pre-order fiktif.
Kabar hoaks ini juga harus diwaspadai agar masyarakat tidak tertipu membeli uang edisi palsu yang tidak berlaku legal.
Hal ini juga menimbulkan rasa khawatir lainnya, seperti takut uang lama dicabut. Padahal faktanya , pencabutan uang dilalukan secara resmi dan diumumkan BI jauh sebelumnya.
Kesimpulannya, kabar tentang uang Rp 80.000 tidak berdasar, karena tidak ada pengumuman atau penjelasan dari BI.
Masyarakat diimbau mengutamakan situs resmi bi.go.id untuk setiap informasi terkait penerbitan uang baru. Bila menerima informasi melalui WhatsApp, media sosial, atau grup chat, selalu cek apakah BI secara resmi mengumumkannya.
Jangan mudah panik atau terbujuk membeli uang edisi “terbatas” yang belum pernah diterbitkan secara resmi , apalagi melalui jalur tak jelas.
Menuliskan opini ini diharapkan bisa membantu mencegah penyebaran hoaks yang tak bertanggung jawab, dan memperkuat literasi keuangan masyarakat. (**)