Slawi  

MUI Dorong Bupati Tegal Terbitkan Perbup Penyembelihan Hewan Sesuai Syariat Islam

SLAWI, smpantura – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal, KH Tubagus Fahmi mendorong Bupati Tegal untuk mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyembelihan hewan sesuai dengan syariat Islam. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan jaminan halal saat mengkonsumsi daging qurban dan daging yang dijual di pasaran.

“Kami mendorong Bupati untuk menerbitkan Perbup tentang penyembelihan hewan sesuai dengan syariat Islam,” kata KH Tubagus usai membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Juru Sembelih Nusantara (JSN) yang diselenggarakan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor PC GP Ansor Kabupaten Tegaldi Gedung Muslimat NU Slawi, Minggu (27/4/2025).

KH Tubagus mengatakan, Perbup itu tidak hanya untuk hewan qurban. Tapi, juga bagi para pedagang ayam di pasar-pasar. Hal itu dikarenakan banyak masukan masyarakat yang melihat proses pemotongan ayam tidak sesuai dengan syariat Islam.

“Informasinya hanya dicotek bagian lehernya. Ini sudah tidak sesuai dengan syariat Islam,” ujarnya.

Dijelaskan, proses pelaksanaan Perbup sesuai dengan syarat pengurusan izin usaha. Namun, di dalamnya terdapat aturan agar usaha penyembelihan hewan harus sesuai dengan syariat Islam. Jika memang tidak mengetahui, maka diminta untuk mengikuti Bimtek tata cara penyembelihan hewan.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Kabupaten Tegal Resmikan Sanggar Penggerak Serbaguna SDN Penyalahan 2

“Jika sudah mengikuti Bimtek, maka peserta mendapatkan sertifikat. Ini bisa menjadi salah satu syarat untuk pengajuan izin pemotongan hewan,” terangnya.

Menurut dia, Perbup tersebut sangat dibutuhkan untuk jaminan masyarakat saat mengkonsumsi daging dari para penjual sesuai syariat Islam. Hal itu juga berkaitan dengan makanan khas Tegal, yakni sate kambing. Dibeberkan, informasi dari beberapa literasi media, kebutuhan kambing untuk makanan sate, sekitar 500-900 ekor perhari.

“Perbup ini sangat pas, karena Tegal dikenal dengan sate kambing. Ini juga jaminan bagi masyarakat muslim, bahwa sate kambing Tegal disembelih sesuai dengan syariat Islam,” katanya.

Saat ditanyakan soal keterlibatan MUI dalam pengawasan makanan di pasaran, KH Tubagus mengakui belum pernah dilibatkan. Oleh karenanya, ia berharap agar dinas terkait saat inspeksi mendadak untuk mengikutkan MUI atau Kemenag.

“Kalau dinas soal kualitas daging, MUI atau Kemenag soal proses penyembelihannya. Jadi, masyarakat terlindungi dari makanan yang tidak sehat dan halal dikonsumsi,” pungkasnya. **

error: