Slawi  

HUT ke-17 Bawaslu RI, Ini Sejarah Terbentuknya Sejak 1977

Sedangkan, Panwaslak juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Setelah itu, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.

UU tersebut, lanjut dia, menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Adhoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meskipun sejarah menyebut bahwa Bawaslu dengan berbagai dinamika, namun demikian Bawaslu memiliki fakta yang membuktikan bahwa lembaga tersebut memiliki kinerja pengawasan yang kuat atas terselenggaranya pemilu dari tahun ke tahun.

“Jika tidak ada Bawaslu, tidak mungkin kinerja pemilu tidak bisa teratur, karena tidak adanya pengawasan disana. Namun, alhamdulilah pelaksanaan Pilkada 2024 lalu berjalan dengan lancar walaupun berbagai dinamika yang ada,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Wujudkan Kesetaraan, Kwarda Jateng Gelar Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus 

Sementara itu, Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman turut mengucapkan selamat atas bertambah usianya Bawaslu yang ke 17. Tentunya, ini merupakan momentum yang luar biasa yang diharapkan tetap menjaga integritas dan profesionalitas.

“Alhamdulilah, selama perjalanan Pilkada 2024 kemarin, dari awal sampai akhir berjalan dengan lancar, aman dan damai walaupun ada dinamika yang mengikutinya. Namun, itu adalah sebuah demokrasi yang tak bisa lepas dari hal itu.

Ischak berharap, Bawaslu tetap menjadi lembaga yang profesional dan tetap menjadi bagian dari mitra Pemerintah Kabupaten Tegal. **

error: