BREBES, smpantura – Kerusakan hutan di Kabupaten Brebes semakin parah dan kini dinilai memasuki tahap krisis ekologis. Desakan untuk segera bertindak datang dari para aktivis lingkungan dalam forum terbuka bertajuk Dopokan Para Aktivis Bersama Pampera yang digelar di Kebun Buah Dukuh Pasir, Kecamatan Salem, Minggu (15/6/2025).
Forum ini diprakarsai LSM Pampera (Perjuangan Amanat Penderitaan Rakyat) dari Kecamatan Bantarkawung. Acara ini mempertemukan aktivis, penggiat sosial, serta tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Brebes.
Ketua Pampera, Mohamad Jamil, menyebut kerusakan hutan terjadi akibat alih fungsi lahan hutan menjadi lahan hortikultura secara besar-besaran.
“Musim hujan banjir dan longsor, musim kemarau kekeringan. Ini krisis ekologis,” tegas Jamil.
Jamil menuntut pemerintah daerah dan pusat menghentikan segala bentuk perusakan hutan dan segera memulai program pemulihan kawasan hutan yang rusak.
Sorotan juga disampaikan Kustono, aktivis dari Salem. Ia menilai status hutan produksi justru menjadi sumber bencana, terutama di kawasan yang seharusnya menjadi daerah resapan air.
“Status hutan produksi harus diubah jadi hutan lindung. Eksploitasi hutan hanya menyisakan kerusakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat di sekitar hutan tak pernah merasakan manfaat hasil hutan, justru menjadi korban bencana yang terus berulang.“Ini bentuk ketidakadilan ekologis,” tambahnya.
Kustono juga mendorong adanya moratorium kegiatan produksi hutan di kawasan rawan bencana dan penguatan konservasi berbasis masyarakat.
Sementara itu, Solehudin Asro dari Bumiayu menyoroti lemahnya sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan aparat dalam menjaga lingkungan.
Gus Nahib dari Sirampog juga menekankan pentingnya membawa hasil forum ini ke tingkat nasional.“Suara rakyat harus sampai ke Senayan. Ini bukan sekadar diskusi, tapi jembatan aspirasi,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa pelestarian hutan Brebes tidak bisa lagi ditunda. Pemerintah didesak memperkuat regulasi, menghentikan eksploitasi liar, dan memastikan masyarakat dilibatkan secara adil dan berkelanjutan dalam pengelolaan hutan. (**)