smpantura – Keprihatinan muncul ketika tiga kepala daerah di Jawa Tengah yakni Bupati Pati, Bupati Pekalongan, dan Bupati Cilacap terkena OTT oleh KPK disaat masa kepemimpinan baru berjalan kurang lebih satu tahun. Menandakan bahwa tata kelola pemerintahan daerah yang bersih (clean governance) masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dibenahi.
Kita tentu berterima kasih terhadap KPK yang sudah memberikan early warning melalui survey indeks integritas di mana pada tahun 2025 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah terdapat 8 daerah yang dinilai “rentan” meliputi: Kab Pemalang, Kab Purworejo, Kota Semarang, Kab Karanganyar, Kab Jepara, Kab Kudus, Kab Pati, Kab Rembang.
Terdapat 18 daerah yang masuk dalam kategori “waspada” yakni: Kab Cilacap, Kab Brebes, Kab Tegal, Kab Banyumas, Kab Purbalingga, Kab Kebumen, Kab Banjarnegara, Kab Batang, Kab Wonosobo, Kab Kendal, Kab Temanggung, Kab Magelang, Kab Semarang, Kota Salatiga, Kab Boyolali, Kab Klaten, Kab Sukoharjo, dan Kota Surakarta.
Adapun 9 daerah masuk dalam kategori “terjaga” yakni: Kota Tegal, Kab Pekalongan, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kab Demak, Kab Grobogan, Kab Blora, Kab Sragen, Kab Wonogiri.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri mendapatkan skor 75,38 masuk kategori “waspada”.
Meskipun demikian penilian tersebut tidak menjamin daerah akan praktik penyelenggaraan pemda yang “kedap” terhadap korupsi. Contoh saja, bagaimana kasus yang terjadi di Kab Pekalongan meski daerah tersebut masuk dalam kategori terjaga.
Bangunan sistem pengadaan barang dan jasa, meski sudah dilakukan secara elektronik bahkan dalam kasus Kab Pekalongan mendapatkan skor 87,54 (skor tertinggi dari 7 indikator internal), ternyata juga masih dapat ditembus oleh praktik KKN.


