Kurang lebih dua bulan setelah dilantik, Gubernur mengumpulkan seluruh kepala desa untuk mengikuti “sekolah antikorupsi” di mana pimpinan KPK ikut memberikan wejangan.
Pada pertengahan Juni 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyelenggarakan retret yang diikuti oleh wakil bupati/wakil walikota, kepala OPD, direktur BUMD, pejabat administrator hingga analis kebijakan, di mana salah satu materi muatannya menyangkut integritas dan pencegahan korupsi. Retret yang mirip-mirip dengan yang diselenggarakan pemerintah pusat, gubernur dan bupati/walikota ikut hadir.
Secara berurutan di akhir Maret ini memfasilitasi seluruh kepala daerah dan ketua DPRD di Jawa Tengah untuk dialog dengan KPK sekaligus membangun pakta integritas. Mengingat pemerintah daerah dan DPRD adalah bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang keduanya harus sama-sama berkomitmen.
Terdapat 7 komitmen antara kepala daerah dan ketua DPRD di antaranya: Pertama, menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Kedua, melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara efisien, transparan, akuntabel, berorientasi kepada kepentingan publik, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Ketiga, melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara transparan, adil, akuntabel, bebas dari praktik penyimpangan dan intervensi.
Keempat, menghindari praktik suap, gratifikasi, dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun proses promosi, rotasi, dan mutasi ASN.
Sosialisasi sekaligus komitmen yang kemudian dilanjutkan dengan memfasilitasi penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) ditingkat provinsi dan kab/kota se Jawa Tengah bersama dengan KPK.


