Brebes  

Imigrasi Pemalang Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Sawojajar

BREBES, smpantura – Kantor Imigrasi Pemalang menginisiasi, pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Langkah itu dilakukan dalam rangka, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyeledupan Manusia (TPPM). Peresmian Desa Binaan tersebut dilaksanakan, Selasa (17/10/2023), di Balai Desa Sawojajar.

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Arvin Gumilang mengatakan, pembentukan desa binaan itu, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor IMI.4-GR.04.01-691 tanggal 26 Juli 2023.

Yakni, untuk melakukan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, dalam rangka memberikan pemahaman dan upaya pencegahan, dari modus pemberangkatan pekerja migran secara non prosedural.

“Adapun pemilihan Desa Sawojajar sebagai role model diwilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang ini, karena desa tersebut hampir sebagian besar warganya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri,” ungkapnya.

Menurut dia, konsep Desa Binaan Imigrasi itu, nantinya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, beserta jajaran instansi pemerintah lainnya, baik vertikal maupun daerah, akan memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat Desa Sawojajar, tentang pentingnya memiliki dokumen legal dan sah untuk bekerja di luar negeri, mulai dari dokumen kependudukan, paspor dan lain-lain.

BACA JUGA :  DPRD Brebes Finalisasi Raperda Kearsipan dan Perpustakaan, Ini Hasilnya

Sehingga, akan memberikan rasa aman pada saat nanti bekerja di luar negeri. Kegiatan tersebut juga sekaligus untuk membangkitkan awareness atau kewaspadaan masyarakat, agar tidak mudah jatuh pada rayuan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang menjanjikan dapat membantu pengurusan dokumen untuk bekerja di luar negeri, yang tidak sesuai dengan prosedur. Hal itu pada akhirnya dapat menyulitkan calon pekerja sendiri.

“Selain itu, kegiatan sosialisasi dan pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini sekaligus merupakan bukti peran serta imigrasi sebagai instansi yang memfasilitasi pembangunan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan dokumen keimigrasian (paspor) yang legal dalam rangka perjalanan ke luar negeri untuk bekerja,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang berharap, Desa Sawojajar dapat menjadi Desa yang masyarakatnya sadar dan taat terhadap peraturan hukum, khususnya dalam pengurusan dokumen kelengkapan bekerja ke luar negeri.

Sehingga, dapat menjadi contoh yang baik bagi desa lainnya di wilayah Brebes, dimana sebagian besar masyarakatnya, mengadu nasib sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. (T07-Red)

error: