Brebes  

Indra Kusuma, Calon Ketua DPRD Brebes Wajah Baru

– Ini Syarat dan Kreterianya

BREBES, smpantura – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi pemenang Pemilu tahun 2024, di Kabupaten Brebes, dengan perolehan 12 kursi di DPRD. Atas hasil ini, Anggota DPRD dari PDIP berhak untuk menduduki jabatan Ketua DPRD Brebes. Lalu, siapa orangnya yang bakal menduduki jabatan ini.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Brebes, Indra Kusuma mengatakan, ada beberapa syarat dan kreteria bagi kadernya agar bisa duduk di posisi Ketua DPRD ini. “Nantinya calon Ketua DPRD Brebes dari PDIP ini wajah baru,” tandasnya saat ditanya terkait pengisian jabatan Ketua DPRD Brebes, Kamis (9/5/2024).

Menurut dia, kader PDIP yang terpilih sebagai anggota DPRD itukan wajah baru. Artinya, baru terpilih, meski mereka produk lama. “Kalau untuk nama, saya belum bisa menyampaikan,” sambungnya.

Selain wajah baru, Indra Kusuma, juga memberikan bocoran terkait syarat dan kreteria lain, bagi kadernya yang akan menduduki jabatan Ketua DPRD Brebes. Mantan Bupati Brebes ini menegaskan, syarat yang terpenting yakni loyalitas. Siapa pun yang nanti ditugaskan, harus loyal dan setia kepada Ketua DPC PDIP. Ini penting, karena sejatinya jabatan Ketua DPRD menjadi hak prerogratif ketua DPC. Ketika ketua DPC tidak menjadi anggota DPRD, maka yang menenetukan penggantinya ketua DPC.

BACA JUGA :  Pemkab Brebes Alokasikan Rp 159 M Bagi Perbaikan Jalan di Tahun 2024

“Ya, yang jelas wajah baru, loyal dan setia kepada saya selaku Ketua DPC. Jabatan Ketua DPRD ini kan, kepanjangan tangan Ketua DPC dan partai. Jadi, harus setia dan loyal, kalau tidak ngapain diberi tugas,” tegasnya.

Indra menambahkan, calon Ketua DPRD nantinya juga harus bisa sejalan, satu visi misi dengan ketua DPC. Artinya, ketika ketua DPC mempunyai aspirasi, ketua DPRD harus bisa memperjuangkannya. “Ya harus bisa sejalan, bekerja bersama. Manakala saya punya aspirasi, ya harus bisa diperjuangkan,” pungkasnya. (T07_red)

error: