SLAWI, smpantura – Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo) Kabupaten Tegal mengajak influencer, youtuber dan anggota Karang Taruna turut menjadi agen yang menyuarakan pentingnya penanggulangan rokok ilegal. Sebagai publik figur,mereka diharap mensosialisasikan gempur rokok ilegal melalui produksi konten kreatifnya.
Hal ini mengemukaka pada Sosialisasi Barang Kena Cukai Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal di Kotta Go Hotel, Kota Tegal , Jumat (25/7).
Kegiatan ini dibiayai oleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau ( DBHCHT) Kabupaten Tegal tahun 2025 diikuti 50 peserta.
Sekretaris Aji Sri Mulyanto menyampaikan barang kena cukai (BKC) merupakan barang- barang tertebtu yang peredarannya diawasi dan dikenai pungutan oleh negara karena dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap masyarakat. BKC yang dimaksud diantaranya hasil tembakau atau rokok,minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Peredaran BKC ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu atau rokok dengan pita cukai bekas merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara baik dari sisi penerimaan pajak serta mengganggu iklim usaha yang sehat.
Oleh karena itu peningkatan pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran barang kena cukai ilegal sangat diperlukan.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat diharapkan lebih mengetahui jenis- jenis pelanggaran cukai ,mengenali ciri- ciri barang ilegal dan turut berpartisipasi aktif dalam pencegahan peredaran barang- barang tersebut,” tutur Aji.