SLAWI, smpantura – Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo) Kabupaten Tegal mengajak influencer, youtuber dan anggota Karang Taruna turut menjadi agen yang menyuarakan pentingnya penanggulangan rokok ilegal. Sebagai publik figur,mereka diharap mensosialisasikan gempur rokok ilegal melalui produksi konten kreatifnya.
Hal ini mengemukaka pada Sosialisasi Barang Kena Cukai Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal di Kotta Go Hotel, Kota Tegal , Jumat (25/7).
Kegiatan ini dibiayai oleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau ( DBHCHT) Kabupaten Tegal tahun 2025 diikuti 50 peserta.
Sekretaris Aji Sri Mulyanto menyampaikan barang kena cukai (BKC) merupakan barang- barang tertebtu yang peredarannya diawasi dan dikenai pungutan oleh negara karena dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap masyarakat. BKC yang dimaksud diantaranya hasil tembakau atau rokok,minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Peredaran BKC ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu atau rokok dengan pita cukai bekas merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara baik dari sisi penerimaan pajak serta mengganggu iklim usaha yang sehat.
Oleh karena itu peningkatan pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran barang kena cukai ilegal sangat diperlukan.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat diharapkan lebih mengetahui jenis- jenis pelanggaran cukai ,mengenali ciri- ciri barang ilegal dan turut berpartisipasi aktif dalam pencegahan peredaran barang- barang tersebut,” tutur Aji.
Dalam sosialisasi tersebut Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati menyampaikan, rokok bagaikan dua mata pisau, di satu sisi berbahaya bagi kesehatan, di sisi lain menghasilkan dari cukai yang dikenakan dan termasuk industri yang banyak menyerap tenaga kerja.
Nurhayati memaparkan empat pilar kebijakan cukai tembakau, meliputi kesehatan, industri dan tenaga kerja, penerimaan negara dan bagi hasil, serta pengawasan BKC ilegal. Ia juga mensosialisasikan dasar hukum DBHCHT.
Nurhayati menuturkan, DBHCHT yang didapat Kabupaten Tegal pada tahun 2025 ini mengalami kenaikan menjadi Rp 14.627.709.000,-. Dana tersebut dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat Rp.6,8 miliar (47%), bidang penegakan hukum Rp.1,4 miliar (10%), bidang kesehatan Rp.5,1 milar (42%) dan kegiatan pengelolaan dan monitoring Rp.200 juta (1%).
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal
Yusup Mahrizal menyampaikan jenis- jenis pelanggaran dan sanksi bagi pengedar dan penjual rokok ilegal.
Ia menyampaikan peredaran rokok ilegal mulai marak setelah munculnya warung- warung yang buka 24 jam.
“Dari beberapa kali kami melakukan sidak memang ada rokok ilegal dan sudah kami berikan sanksi. Mudah- mudahan bisa menjadi pelajaran yang lain agar tidak ikut- ikutan,” terang Yusup.
Yusup menuturkan pada tahun 2025, pihaknya telah melakukan 101 penindakan di wilayak eks Karesidenan Pekalongan. Dari jumlah itu, 31 penindakan dilakukan di Kabupaten Tegal. Dari 31 penindakan tersebut, 13 penindakan dilakukan di pasaran.
“Kebanyakan dilakukan di jalan tol dan jalan- jalan Pantura. Jadi masih di fqse pengantaran atau distribusi. Kebanyakan dari Jawa Timur, dan akan dipasarkan di tempat lain, bukan di Tegal,” sebutnya.
Yusup menuturkan, rokok ilegal banyak dipasarkan ke wilayah Jawa Barat dan Sumatera.
Menurutnya, di Kabupaten Tegal, Bea dan Cukai Tegal pernah menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 7 juta batang. Rokok ilegal ini nantinya akan dimusnahkan. Untuk pelanggarnya, jika ditemukan akan dilakukan penelitian.
“Kalau ada tindak pidana disitu maka akan dikasih pilihan bayar denda dalam waktu 24 jam . Kalau tidak sanggup maka akan kami sidik,” jelasnya.
Yusup menyebutkan, penindakan yang dilakukan bermula dari informasi masyarakat. Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Caranya dengan melaporkan ke nomor WA 08112888521.
“Jangan khawatir untuk melaporkan, identitas pelapor kami rahasiakan,” tegasnya.(**)