Slawi  

Influencer dan Youtuber Diajak Gempur Rokok Ilegal

Dalam sosialisasi tersebut Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati menyampaikan, rokok bagaikan dua mata pisau, di satu sisi berbahaya bagi kesehatan, di sisi lain menghasilkan dari cukai yang dikenakan dan termasuk industri yang banyak menyerap tenaga kerja.

Nurhayati memaparkan empat pilar kebijakan cukai tembakau, meliputi kesehatan, industri dan tenaga kerja, penerimaan negara dan bagi hasil, serta pengawasan BKC ilegal. Ia juga mensosialisasikan dasar hukum DBHCHT.

Nurhayati menuturkan, DBHCHT yang didapat Kabupaten Tegal pada tahun 2025 ini mengalami kenaikan menjadi Rp 14.627.709.000,-. Dana tersebut dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat Rp.6,8 miliar (47%), bidang penegakan hukum Rp.1,4 miliar (10%), bidang kesehatan Rp.5,1 milar (42%) dan kegiatan pengelolaan dan monitoring Rp.200 juta (1%).

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal

BACA JUGA :  Polres Tegal Tanam 1.000 Pohon dan Tabur 5.000 Ikan di Kawasan Waduk Cacaban

Yusup Mahrizal menyampaikan jenis- jenis pelanggaran dan sanksi bagi pengedar dan penjual rokok ilegal.

Ia menyampaikan peredaran rokok ilegal mulai marak setelah munculnya warung- warung yang buka 24 jam.

“Dari beberapa kali kami melakukan sidak memang ada rokok ilegal dan sudah kami berikan sanksi. Mudah- mudahan bisa menjadi pelajaran yang lain agar tidak ikut- ikutan,” terang Yusup.

Yusup menuturkan pada tahun 2025, pihaknya telah melakukan 101 penindakan di wilayak eks Karesidenan Pekalongan. Dari jumlah itu, 31 penindakan dilakukan di Kabupaten Tegal. Dari 31 penindakan tersebut, 13 penindakan dilakukan di pasaran.

“Kebanyakan dilakukan di jalan tol dan jalan- jalan Pantura. Jadi masih di fqse pengantaran atau distribusi. Kebanyakan dari Jawa Timur, dan akan dipasarkan di tempat lain, bukan di Tegal,” sebutnya.

error: